Penyidik Tangkap Andi Narogong, Dibawa ke KPK untuk Diperiksa

Kasus Korupsi e-KTP

Penyidik Tangkap Andi Narogong, Dibawa ke KPK untuk Diperiksa

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 19:55 WIB
Penyidik Tangkap Andi Narogong, Dibawa ke KPK untuk Diperiksa
Foto: Ilustrasi KPK (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Siang tadi, KPK menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK.

"Penangkapan terhadap AA dilakukan siang hari ini di daerah Jaksel, tapi sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan 1x24, untuk langkah selanjutnya setelah pemeriksaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Andi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Febri menyebut Andi ditangkap dengan alasan kebutuhan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Febri juga mengatakan bila Andi nantinya akan ditahan karena dianggap merintangi penyidikan. "Sesuai Pasal 21 KUHAP langkah hukum selanjutnya," ujar Febri.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Cibubur dan masih berlangsung," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di tempat yang sama. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads