"Kami tentunya secara bertahap dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu ada langkah-langkah strategis yang perlu kami lakukan oleh penyidik kami. Kalau semuanya kita tetapkan sementara kemampuan dari penyidik kami sangat terbatas untuk menangani banyak tersangka tentunya nanti justru akan menghambat proses penyidikan sendiri. " kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Menurut Alex, setelah ditetapkan, para tersangka pun tidak dapat langsung ditahan. Hal itu disebabkan batas masa penahanan tersangka yang menurutnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengajak masyarakat mengawal proses penyidikan maupun pengadilan korupsi e-KTP. Dia berharap KPK dapat dukungan agar proses yang dijalani berjalan baik.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyidikan dan penanganan perkara e-KTP ini sehingga bisa berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dan KPK bisa bekerja profesional," ucapnya.
Sebagai informasi KPK baru saja menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada kerugian negara bersama dengan Irman dan Sugiharto yang telah menjadi tersangka lebih dahulu.
Irman dan Sugiharto kini telah duduk sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan keduanya, KPK menyebut mereka melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. (HSF/dhn)











































