"Kita tidak hanya berpegang pada keterangan satu orang saksi tentunya ketika pada proses pembuktian perkara ini, saksi lain masih banyak yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum saya kira itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/3/2017).
Selain keterangan saksi, KPK juga memiliki alat bukti. Saksi-saksi dan bukti itu akan dihadirkan di rangkaian persidangan e-KTP berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu majelis hakim yang akan menyimpulkan dari keterangan saksi yang mengatakan bahwa dia ditekan oleh penyidik. Ketika nanti diperiksa pada proses persidangan dengan menunjukkan rekaman proses penyidikan majelis hakim akan menyimpulkan apakah cukup beralasan saksi itu mencabut keterangannya," ujar Alex.
Miryam saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat karena tekanan. Karena itu Miryam mencabut keterangan termasuk soal penerimaan dan pembagian duit terkait e-KTP. (fjp/fjp)











































