"Dalam proses penyidikan tidak ada penekanan penekanan dalam bentuk apa pun kepada saksi oleh penyidik kami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/3/2017).
Keyakinan KPK itu akan ditunjukkan di persidangan pekan depan. Jaksa dari KPK akan menunjukkan bukti video rekaman pemeriksaan Maryam saat berada di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat karena tekanan. Karena itu Miryam mencabut keterangan termasuk soal penerimaan dan pembagian duit terkait e-KTP.
"Diancam pakai kata-kata Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang Novel, Pak Damanik satu lagi lupa. Saya baru duduk dia sudah bilang 'ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," kata Miryam menirukan perkataan penyidik KPK sambil menangis.
Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi yang memberikan keterangan palsu.
(fjp/fjp)











































