"Saya tidak tahu apakah tekanan yang Ibu Yani tadi menangis itu tekanan penyidik atau beliau mengalami tekanan yang lain," kata jaksa KPK Irene Putri usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Ditanya siapa pihak lain yang dimaksud, jaksa Irene mengaku belum tahu. "Saya tidak tahu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Baca juga: Sambil Menangis, Miryam Haryani Mengaku Diancam 3 Penyidik KPK
"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.
Miryam menjalani 4 kali pemeriksaan di KPK, yakni tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 23 Januari 2017.
(rna/fdn)










































