"Hak-nya Bu Miryam untuk menolak, tapi sebenarnya ada hal-hal yang tidak logis yang dia tolak," kata jaksa Irene Putri usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Hal tidak logis yang dimaksud Miryam di antaranya penyidik punya SOP saat melakukan pemeriksaan sehingga dipertanyakan apakah penyidik melakukan tekanan terhadap Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya penyidik yang memberikan tekanan, sebenarnya selama ini KPK kan punya SOP untuk memeriksa dan selalu merekam setiap pemeriksaan yang dilakukan," ujar Irene.
Hal tak logis lainnya yaitu saat terkait keterangan Miryam di BAP yang dianggap cukup detail jika disebut karangan.
"Kemudian pada poin dia diperiksa pada awal, kemudian tadi hakim paling kiri apakah itu ada dalam pikiran saudara yang kemudian membuat rangkaian sedemikian detail, dia bilang iya," jelas Irene.
Baca juga: Miryam: Novel Sebut Pemeriksaan Aziz dan Bamsoet, Saya Takut Pak
"Kemudian pada kesempatan pemeriksaan kedua, itu penyidik memberikan kesempatan apakah ada keterangan yang ingin diubah, ditambah atau dilengkapi, pada pemeriksaan yang kedua, itu Bu Yani melengkapi ceritanya yang pertama dengan lebih lengkap dan detail," urainya.
(rna/fdn)











































