"Mestinya harus diinvestigasi. Kalau berkas itu sudah diregistrasi memang sudah masuk, ada tanda terima, tidak boleh hilang. Kalau hilang berarti bentuk sabotase atau kesengajaan mungkin. Jadi harusnya tidak boleh itu terjadi di lembaga seperti MK," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Fadli, MK harus menggelar penyelidikan internal untuk mencari sebab dan alasan hilangnya berkas tersebut. "Ya mestinya ada penyelidikan internal kenapa ini bisa terjadi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya lihat sih ya masing-masing institusi punya internal regulation sendiri. Kalau misalnya itu sudah ranah hukum, ya memang sudah tepatlah dilaporkan ke ranah hukum," paparnya.
Lantas, siapa yang menurut Fadli otak di balik pencurian berkas perkara pilkada tersebut?
"Ya pasti kaitannya sengketa kan untuk orang-orang yang bertanding, yang sedang berkompetisi. Cuma siapa yang berkompetisi itu perlu dicari tahu," kata politikus Gerindra itu.
Empat pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui mencuri berkas perkara Pilkada Kabupaten Dogiyai. Empat pencuri berkas perkara Pilkada Dogiyai merupakan satpam sebanyak dua orang dan PNS MK sebanyak dua orang. Motif pencurian itu masih menjadi misteri. (gbr/imk)











































