Sidang yang digelar, Kamis (23/3/2017) dengan agenda pembacaan putusan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang. Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Arifin didampingi dua hakim anggota masing-masing Paluko Hutagalung dan Hariadi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya sebagai kepala daerah demi memperkaya dan untuk kepentingan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis menganggap, Yan Anton terbukti melanggar Pasal 12 huruf A dan B ayat (1) undang-undang 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yan juga dikenakan denda 300 juta subsider kurungan 1 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, terdapat beberapa hal dalam pertimbangan. Namun untuk hal yang memberatkan, karena terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, Yan Anton Fedian menerima hasil putusan. Yan mengatakan akan menjalani hidupnya dengan aktifitas yang lebih bermanfaat.
"Ya sudah saya terima apa hasil putusan hakim, saya pikir semua telah kami sampaikan selama proses persidangan," ujar Yan usai sidang.
Tidak hanya itu, nantinya Yan akan menjalani hidup selama 6 tahun di penjara dengan memperbanyak ibadah. Termasuk tidak mempersoalkan untuk hak politiknya yang di cabut.
"Ya seperti biasa, tingkatkan salat saja. Kalau masalah hak politik itu tidak masalah, nanti dipikirkan lagi," tutur Yan. (rvk/try)











































