Miryam: Novel Sebut Pemeriksaan Aziz dan Bamsoet, Saya Takut Pak

Sidang Korupsi e-KTP

Miryam: Novel Sebut Pemeriksaan Aziz dan Bamsoet, Saya Takut Pak

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 16:50 WIB
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengaku ditekan penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi e-KTP. Miryam mengklaim tekanan-tekanan itu disampaikan oleh 3 penyidik KPK.

"Saya diancam sama penyidik, 3 orang. Diancam pakai kata-kata, Pak," kata Miryam dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Miryam lalu menceritakan tekanan yang disebutnya itu. Dia menceritakan hal itu sembari menangis di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," kata Miryam sembari menangis.

"Apa alasannya," tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Pak. Saya tertekan sekali sampai dibilang ibu saya mau dipanggil," ucap Miryam.

"Kata Pak Novel, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diperiksa sampai mencret-mencret. Makanya saya takut, Pak," tutur Miryam.

Selain mengaku diancam penyidik KPK, Miryam juga mengaku ada penyidik makan durian dan membuatnya mual.

"Pak Novel itu makan duren masuk ruangan membuat saya mual," ujarnya.

Namun hakim tidak percaya begitu saja. Hakim pun meminta Miryam jujur.

"Kenapa Saudara bicara seperti di BAP. Berarti kan ada di pikiran Saudara. Tolong jujur. Uang rakyat ini," cecar hakim.

"Iya itu tidak benar Pak. Saya diancam, ditekan. Saya takut. Supaya cepat keluar dari ruangan itu, saya ngomong asal saja," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000.

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads