"Saya diancam sama penyidik, 3 orang. Diancam pakai kata-kata, Pak," kata Miryam dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Miryam lalu menceritakan tekanan yang disebutnya itu. Dia menceritakan hal itu sembari menangis di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa alasannya," tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Pak. Saya tertekan sekali sampai dibilang ibu saya mau dipanggil," ucap Miryam.
"Kata Pak Novel, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diperiksa sampai mencret-mencret. Makanya saya takut, Pak," tutur Miryam.
Selain mengaku diancam penyidik KPK, Miryam juga mengaku ada penyidik makan durian dan membuatnya mual.
"Pak Novel itu makan duren masuk ruangan membuat saya mual," ujarnya.
Namun hakim tidak percaya begitu saja. Hakim pun meminta Miryam jujur.
"Kenapa Saudara bicara seperti di BAP. Berarti kan ada di pikiran Saudara. Tolong jujur. Uang rakyat ini," cecar hakim.
"Iya itu tidak benar Pak. Saya diancam, ditekan. Saya takut. Supaya cepat keluar dari ruangan itu, saya ngomong asal saja," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini