Sugiharto Disebut Beri Duit "Terima Kasih" ke PNS Kemenkeu

Sidang Korupsi e-KTP

Sugiharto Disebut Beri Duit "Terima Kasih" ke PNS Kemenkeu

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 16:29 WIB
Sugiharto Disebut Beri Duit Terima Kasih ke PNS Kemenkeu
Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017). Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2010-2016 Wisnu Wibowo mengaku pernah menyerahkan uang kepada 3 orang di Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan. Uang itu berasal dari terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto, yang merupakan atasannya.

"Jadi pada saat itu saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan beliau bersama Pak Ananto untuk mengantarkan Sugiharto, intinya sebagai ucapan terima kasih," kata Wisnu saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sughiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Wisnu mengaku menerima amplop yang di dalamnya berisi uang dari Sugiharto. Wisnu tak bisa memastikan berapa uang yang ada di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara tahu itu uang isinya?" tanya majelis hakim.

"Pak Sugiharto bilang, 'Ini uang untuk terima kasih'," jawab Wisnu.

Baca juga: Duit Panas e-KTP Juga Mengalir ke BPK, Kemenkeu dan Kemdagri

Hakim lantas bertanya tujuan ucapan terima kasih yang dimaksud. Namun Wisnu tak menjawab detail terkait dengan uang yang diberikan kepada Indra, Asni, dan Asfahan itu.

"Saya serahkan kepada Pak Indra. Bu Asni dan Pak Asfahan diberikan ke Pak Ananto untuk diserahkan ke Bu Asni dan Pak Asfahan," tutur Wisnu.

"Mungkin karena selama ini memang kami merasa tidak pernah memberikan, itu mungkin Pak Sugiharto itu sebagai ucapan terima kasih," jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini