Taufik menganalogikan wacana tersebut dengan sebuah pertandingan olahraga, KPU sebagai wasit dan peserta pesta demokrasi sebagai pemain. Menurutnya, tak mungkin jika wasit dan pemain berasal dari kelompok yang sama karena akan menimbulkan ketidakadilan.
"Ini pendapat pribadi ya, bagaimana mungkin pemain dengan wasitnya orang yang sama. Kita berharap sejak dari zaman sebelum reformasi itu, harapannya penyelenggara pemilu harus netral, independensi pemilu harus netral. Tidak masuk nalar manakala suatu pesta demokrasi pemain dan wasitnya sama-sama dari unsur yang sama," ujar Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau independensi pemilu sudah terkoyakan, bagaimana mungkin terkait dengan hasil yang diharapkan itu objektif dan independen. Luberjurdil (lugas, bersih, jujur dan adil) dipertanyakan. Jurdil, jujur dan adil, kan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang objektif dan independen. Ini sikap saya pribadi," tuturnya.
Wacana menjadikan anggota KPU dari kalangan parpol muncul usai Pansus Pemilu berkunjung ke Meksiko dan Jerman. Mereka melihat KPU di masing negara berunsurkan parpol sehingga Pansus pun punya perandaian bahwa hal tersebut dapat diterapkan di Indonesia.
Taufik menyebut contoh dari dua negara tersebut biarlah hanya menjadi contoh, tak perlu diterapkan. Indonesia merupakan negara Pancasila dan aspek independen bagi penyelenggara pemilu harus tetap dijaga.
Politikus PAN itu pun berkata untuk proses demokrasi, tak bisa negara Indonesia mencoba-coba sesuatu yang di luar nalar meski Indonesia sendiri pernah menerapkan sistem komisioner KPU dari parpol pada pemilu tahun 1999. Taufik meminta kali ini jangan dicoba lagi sistem seperti itu karena harganya akan sangat mahal untuk dibayar.
"Kalau ada negara lain yang seperi itu biarlah, kita negara Pancasila. Aspek jurdil penyelenggara pemilu harus independen. Kultur kita lain dan ini proses tak bisa uji coba, terlalu mahal untuk dicobakan kalau itu menyangkut masalah transparansi dan akuntabilitas hasil dari pemilu," ucapnya.
Meski demikian, pro-kontra dari wacana ini bermunculan, salah satunya ialah KPU yang berasal dari kalangan masyarakat masih punya kemungkinan untuk tidak netral. Taufik menganggap jika komisioner KPU benar-benar berasal dari parpol, kemungkinan ketidaknetralan tersebut akan semakin terbuka lebar.
"Semua serba memungkinkan, kembali ke niat. Manakala sistem semakin dibuka lebar, harapan kami meminimalisir itu dengan independesi. dengan sistem independensi kan masyarakat mengawal dari awal. Kalau dikotak-kotakkan parpol hanya mewakili parpol, kalau parpolnya 48 kan susah ngaturnya. Agak ada keruwetan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy berkata akan mencoba mendorong Indonesia untuk memiliki format yang sama dengan Jerman terkait anggota KPU. Di Jerman sendiri ada 11 anggota KPU di mana satu merupakan unsur pemerintah, dua dari hakim, dan delapan dari partai politik.
Selain itu, Pansus juga mempunyai alternatif kedua yang diwacanakan, yaitu adanya dewan yang terdiri atas keterwakilan partai politik. Pada opsi ini, komisioner KPU tetap dari unsur masyarakat semua, namun nantinya akan ada dewan khusus. (gbr/imk)











































