Senator Asal Yogya Keberatan soal Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun

Senator Asal Yogya Keberatan soal Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun

Edzan Rahardjo - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 16:24 WIB
Afnan Hadikusumo menggelar jumpa pers. (Edzan/detikcom)
Jakarta - Masa jabatan Ketua DPD RI yang semula 5 tahun diubah menjadi 2,5 tahun. Hal itu terjadi karena DPD memiliki aturan tata tertib (tatib) baru. Namun aturan tatib baru itu tidak diterima oleh semua pihak.

Atas pemberlakuan surut tatib tersebut, anggota DPD RI asal DIY, Afnan Hadikusumo, secara resmi mengajukan keberatan. Afnan memberikan minderheids nota (penolakan) yang disampaikan kepada lembaganya. Dia mengatakan ada 2 peraturan yang disoroti.

"Saya lebih pada aturan peralihannya karena berlaku surut dan itu bertentangan dengan UUD 45. Karena bertentangan dengan UUD 45, maka bagi yang melaksanakan itu melanggar sumpah dan janji ketika dilantik dulu," kata Afnan di kantor DPD RI DIY, Jl Kusumanegara, Yogyakarta, Kamis (23/03/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam negara hukum, pemberlakuan surut (retroaktif) suatu peraturan yang tidak umum terjadi. Sebab, pemberlakuannya melanggar asas legalitas. Asas retroaktif jelas bertentangan dengan substansi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945. Efek retroaktif ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak individu/orang lain yang terkena aturan tersebut.

"Sistem ini merugikan karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap DPD RI. DPD dianggap tidak mengerti aturan hukum di tingkat nasional dan internasional. Dianggap tidak membaca UUD 45," kata Afnan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, pada 3 April mendatang DPD RI akan memilih pimpinan baru. Padahal, menurut aturan lama, masa jabatan Ketua DPD periode saat ini seharusnya dari 2014 sampai 2019. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads