Atas pemberlakuan surut tatib tersebut, anggota DPD RI asal DIY, Afnan Hadikusumo, secara resmi mengajukan keberatan. Afnan memberikan minderheids nota (penolakan) yang disampaikan kepada lembaganya. Dia mengatakan ada 2 peraturan yang disoroti.
"Saya lebih pada aturan peralihannya karena berlaku surut dan itu bertentangan dengan UUD 45. Karena bertentangan dengan UUD 45, maka bagi yang melaksanakan itu melanggar sumpah dan janji ketika dilantik dulu," kata Afnan di kantor DPD RI DIY, Jl Kusumanegara, Yogyakarta, Kamis (23/03/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem ini merugikan karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap DPD RI. DPD dianggap tidak mengerti aturan hukum di tingkat nasional dan internasional. Dianggap tidak membaca UUD 45," kata Afnan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pada 3 April mendatang DPD RI akan memilih pimpinan baru. Padahal, menurut aturan lama, masa jabatan Ketua DPD periode saat ini seharusnya dari 2014 sampai 2019. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini