Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat atas dasar tekanan saat diperiksa di KPK. Pihak penekan disebut Miryam adalah penyidik KPK. Karena tekanan lewat kata-kata, Miryam mengklaim memberikan keterangan asal, tak sesuai fakta.
Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Miryam, Jhon menjelaskan isi Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.
"Ada ancaman pidananya Bu, berat, paling tidak 3 tahun atau paling lama 12 tahun," sebut Jhon.
Dalam surat dakwaan Miryam Haryani saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meinta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25.000.
Tapi di persidangan Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan ditandatanganinya.
"Saya tidak pernah. Saya diancam pak. Untuk menyenangkan, merekayasa, jawab asal saja," kata Miryam saat ditanya hakim soal adanya aliran duit.
(fdn/dhn)











































