"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," kata Miryam bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Dalam persidangan, Miryam menyebut keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar. Keterangan tersebut dibuat karena Miryam merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II.
Atas permintaan pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam.
Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000. (fdn/dhn)











































