"Dalam konteks persaingan usaha, tidak boleh ada operator/pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tariff. Sebab, predatory tariff akan membunuh operator yang lain sehingga mematikan operasi operator lainnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam rilis yang diterima, Kamis (23/3/2017).
Predatory tariff atau predatory pricing diterapkan sebagai strategi pricing atau pengenaan harga yang sangat murah atau rendah. Tujuan strategi ini adalah menyingkirkan para pesaing dan menghambat pesaing baru masuk arena persaingan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengaturan tarif taksi online, akan ada batas atas dan bawah. Hal itu diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk Jabodetabek dan Pemda untuk daerah lain. Begitu juga pengaturan kuota.
Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 ini, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi. (nwk/try)











































