Pantauan detikcom, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/3/2017), sekitar pukul 14.00 WIB, Patrialis dan Ng Feni tiba bersamaan, dari dalam mobil tahanan KPK. Kemudian disusul Basuki Ariman yang datang beberapa menit kemudian.
Patrialis sempat menyapa dan menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait kasusnya. Dengan sesekali tersenyum Patrialis masuk ke dalam gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (adf/asp)











































