Bantahan penerimaan duit disampaikan Miryam yang 'mendadak' muncul di sidang lanjutan dengan terdakwa eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto. Kepada majelis hakim, Miryam membantah pernah menerima duit dan membagi-bagikannya ke pimpinan dan anggota Komisi II saat proyek e-KTP mulai bergulir.
"Saudara kaitannya dengan program e-KTP ini pernah bagikan uang?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara pernah terima uang?" tanya hakim dijawab sama oleh Miryam. "Tidak pernah," ujarnya.
Bantahan soal penerimaan duit disampaikan untuk pertanyaan ketiga hakim. "Dari ketua komisi Rp 50 juta?" tanya hakim .
"Saya tidak pernah. Saya diancam pak. Untuk menyenangkan merekayasa jawab asal saja," sebutnya.
Ancaman menurut Miryam dilakukan oleh 3 penyidik KPK. Ancaman disampaikan melalui kata-kata saat Miryam diperiksa KPK.
"Diancam pakai kata-kata Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang Novel, Pak Damanik satu lagi lupa. Saya baru duduk dia sudah bilang 'ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," kata Miryam menirukan perkataan penyidik KPK sambil menangis terisak.
Nama Miryam sebelumnya disebut dalam sesi pertama sidang korupsi e-KTP dengan saksi Teguh Juwarno dan Taufik Effendi. Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar menyebutkan nama Miryam yang mengaku menerima dan membagikan duit saat menjadi anggota Komisi II DPR sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Beberapa saksi yang kita periksa bilang juga tidak pernah menerima (uang). Tapi Miryam kan nggak pernah diperiksa, tapi dalam BAP dia bilang benar menerima, benar membagikan," tutur Jhon.
(fdn/dhn)











































