"Sampai kapanpun sulit diperoleh angka akurat berapa pemilih yang menggunakan Suket dan yang menggunakan e-KTP karena sejak kegiatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desain administrasi Pilkada tidak mengatur/merinci hal ini. Meskipun dilakukan dengan cara membuka kotak suara untuk mencermati C1, C7, Surat Pernyataan Daftar Pemilih Tambahan dan Alat Bantu Dokumentasi DPTb diyakini nakal sulit untuk mendapatkan data akurat terkait pengguna Suket dan e-KTP," kata Achmad melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (23/3/2017).
Achmad mengatakan pada Pilkada DKI putaran pertama, ada lebih dari 230 ribu pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan(DPTb). Sementara data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta per 14 Februari 2017, telah menerbitkan lebih dari 80 ribu Suket. Sementara pada Pilgub DKI putaran kedua, ada tambahan lebih dari 150 lebih pemilih baru yang mungkin berasal dari Suket, pemilih pemula, pemilih baru, atau e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pada form C1 dan C7 yang mengatur DPTb dirinci atau dipilah pemilih yang menggunakan Suket dan e-KTP di TPS, maka pada saat penghitungan suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, tinggal merekap saja. Langkah ini sekaligus memudahkan bagi KPPS hingga KPU DKI dalam menghitung dan merekap berapa pemilih yang masuk dalam kategori Suket dan berapa yang menggunakan e-KTP. Sekaligus untuk meningkatkan akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih," urai dia.
Achmad menambahkan tingkat akurasi data pemilih juga banyak ditentukan oleh profesionalitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan data pemiilih yang dihasilkan KPPS berkontribusi pada kualitas Pilkada DKI.
"Oleh karenanya Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan pe hitungan suara di tingkat KPPS, khususnya terkait dengan administrasi data pemilih, logistik dan pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara lebih efektif, efisien dan terukur," kata dia.
(ams/imk)











































