"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah (menerima uang). (Isi BAP) karena saya diancam, saya jawab asal aja," ucapnya.
Saat diperiksa KPK, Miryam mengaku sempat menangis pula. Namun Miryam menangis ketika berada di kamar mandi.
"Nangis kok di kamar mandi. Mana penyidik tahu?" tanya hakim.
"Saya tertekan sekali Pak," ujar Miryam.
Dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp 5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II.
Atas permintaan pada bulan Agustus 2012 itu Irman dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil menyiapkan uang untuk diberikan ke Miryam.
Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25.000.
Taufik Effendi dalam persidangan hari ini membantah menerima duit. Begitu juga Chairuman membantah menerima uang pada persidangan pekan lalu, Kamis (16/3).
(dhn/fdn)











































