Miryam Haryani Tiba-tiba Muncul, Langsung Bersaksi di Sidang e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Miryam Haryani Tiba-tiba Muncul, Langsung Bersaksi di Sidang e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 14:13 WIB
Miryam Haryani Tiba-tiba Muncul, Langsung Bersaksi di Sidang e-KTP
Miryam Haryani/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sedianya Miryam Haryani tak jadi memberikan kesaksian hari ini dalam kasus e-KTP. Hanya, sewaktu sidang, setelah istirahat siang, jaksa menyatakan anggota DPR itu sudah datang dan bisa memberikan keterangan.

"Jika boleh, kami menghadirkan saksi dari DPR terlebih dahulu, Yang Mulia," kata jaksa Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

(Baca juga: Hakim: Di BAP, Miryam Haryani Bilang Terima dan Bagikan Uang e-KTP)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas Miryam kemudian ditanya oleh majelis hakim. Bersaksinya Miryam membuat 3 saksi lain dari Kemdagri belum memberikan keterangan.

Sejauh ini Miryam telah diperiksa sebanyak 4 kali di KPK terkait dengan e-KTP. Hakim lantas membacakan waktu pemeriksaan Miryam, yakni 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 23 Januari 2017.

Ditanya majelis soal proyek e-KTP, Miryam menjelaskan bahwa itu program usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).




"Program mengenai e-KTP yang diusulkan pemerintah, Kemdagri. Kami, kalau ada urusan fungsi, kami membahas," ujar Miryam.

"Sebetulnya programnya bagus, sangat dibutuhkan oleh Republik Indonesia. Ini juga menyangkut waktu data pemilih. Kemudian disetujui," ujarnya. (rna/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini