"Jika boleh, kami menghadirkan saksi dari DPR terlebih dahulu, Yang Mulia," kata jaksa Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
(Baca juga: Hakim: Di BAP, Miryam Haryani Bilang Terima dan Bagikan Uang e-KTP)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Miryam telah diperiksa sebanyak 4 kali di KPK terkait dengan e-KTP. Hakim lantas membacakan waktu pemeriksaan Miryam, yakni 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 23 Januari 2017.
Ditanya majelis soal proyek e-KTP, Miryam menjelaskan bahwa itu program usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Program mengenai e-KTP yang diusulkan pemerintah, Kemdagri. Kami, kalau ada urusan fungsi, kami membahas," ujar Miryam.
"Sebetulnya programnya bagus, sangat dibutuhkan oleh Republik Indonesia. Ini juga menyangkut waktu data pemilih. Kemudian disetujui," ujarnya. (rna/dhn)










































