"Perkembangan e-KTP sedang berjalan seperti yang direncanakan sambil melihat di pengadilan. Kami memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan sesuai perkembangan-perkembangan yang ada. Mudah-mudahan, doakan saja semoga berjalan cepat dan lancar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Selain itu menurut Laode, setiap saksi yang telah dipanggil dalam pengadilan memiliki keterkaitan dalam kasus e-KTP. KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil kembali para saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (adf/asp)











































