Kembangkan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siapkan Penyelidikan Baru

Kembangkan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siapkan Penyelidikan Baru

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 13:38 WIB
Kembangkan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siapkan Penyelidikan Baru
Jakarta - KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Terkait hal ini KPK tidak menampik tengah melakukan penyelidikan baru.

"Perkembangan e-KTP sedang berjalan seperti yang direncanakan sambil melihat di pengadilan. Kami memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan sesuai perkembangan-perkembangan yang ada. Mudah-mudahan, doakan saja semoga berjalan cepat dan lancar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).


Selain itu menurut Laode, setiap saksi yang telah dipanggil dalam pengadilan memiliki keterkaitan dalam kasus e-KTP. KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil kembali para saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang berhubungan dengan kasus itu yang dianggap mengetahui dan terlibat, Insya Allah akan dipanggil untuk dimintai keterangan kalau dianggap relevan oleh penyidik-penyidik KPK," jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads