Hakim: Di BAP, Miryam Haryani Bilang Terima dan Bagikan Uang e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Hakim: Di BAP, Miryam Haryani Bilang Terima dan Bagikan Uang e-KTP

Audrey Santoso, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 13:35 WIB
Hakim: Di BAP, Miryam Haryani Bilang Terima dan Bagikan Uang e-KTP
Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Berulang kali ditanya soal bagi-bagi duit e-KTP, berulang kali dijawab sama oleh Teguh Juwarno. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengaku tak pernah menerima sepeser pun duit e-KTP.

Pertanyaan berulang kepada politikus PAN itu diajukan hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar dalam sidang lanjutan. Teguh bahkan berencana mengambil perlawanan hukum bila mengetahui saksi atau pihak yang menyebut dirinya ikut menerima duit dari proyek e-KTP.

"Sampai saat ini saya tidak tahu yang bilang menyerahkan uang ke saya itu siapa. Kalau saya tahu saya akan melakukan perlawanan secara hukum. Saya akan ambil langkah hukum," ujar Teguh bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Jhon lantas bertanya ulang, memastikan jawaban dari Teguh dalam persidangan. Hakim Jhon juga menyebut soal adanya pengakuan dari anggota Komisi II Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Beberapa saksi yang kita periksa bilang juga tidak pernah menerima (uang). Tapi Miryam kan nggak pernah diperiksa, tapi dalam BAP dia bilang benar menerima, benar membagikan," tutur Jhon.

Pernyataan ini kembali dijawab Teguh dengan bantahan soal penerimaan duit. Menurut Teguh, dia hanya berada di Komisi II hingga September 2010, sedangkan penerimaan duit yang dibagikan Miryam disebut--sebagaimana dalam surat dakwaan--terjadi pada Agustus 2012.

"Adalah tidak mungkin terjadi pembagian uang kepada seseorang yang sudah tidak ada disposisi tersebut, sudah tidak menjadi bagian dari katakanlah pembahasan," terang Teguh.

"Jadi saudara tidak tahu lobi-lobi pemerintah dengan komisi II?" tanya hakim Jhon.

"Sama sekali tidak tahu, Yang Mulia," ujar Teguh.

Dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp 5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II.

Atas permintaan pada bulan Agustus 2012 itu Irman dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil menyiapkan uang untuk diberikan ke Miryam.

Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25.000.

Taufik Effendi dalam persidangan hari ini membantah menerima duit. Begitu juga Chairuman membantah menerima uang pada persidangan pekan lalu, Kamis (16/3).

(fdn/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads