Anggota DPR: Saya Dengar yang Kawal Anggaran e-KTP itu Banggar

Sidang Korupsi e-KTP

Anggota DPR: Saya Dengar yang Kawal Anggaran e-KTP itu Banggar

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 13:26 WIB
Anggota DPR: Saya Dengar yang Kawal Anggaran e-KTP itu Banggar
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
Jakarta - Istilah 'kawal anggaran' proyek e-KTP mengemuka dalam sidang sebelumnya. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar pun mencoba menggali kembali tentang istilah itu kepada para mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yaitu Teguh Juwarno dan Taufik Effendi.

Awalnya hakim menanyakan soal adanya lobi-lobi dalam pembahasan anggaran di Komisi II DPR kepada Teguh. Namun Teguh mengaku tidak mengikuti soal itu.

"Tidak tahu, tidak ikut. Pertemuan informal juga saya nggak ikut," ucap Teguh yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Teguh kemudian mengatakan besaran anggaran proyek e-KTP itu diusulkan oleh pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ke Komisi II DPR. Menurut Teguh, Komisi II DPR hanya pagu anggaran apakah sesuai atau tidak.

"Yang saya tahu, kementerian mengusulkan anggaran ke komisi, salah satunya e-KTP. Pemerintah merasa ada kekurangan anggaran maka mereka usulkan penambahan anggaran dibawa ke Banggar (Badan Anggaran) lalu dibahas apa pemerintah masih memiliki alokasi," ujar Teguh.

"Lalu apa peran Komisi II pada pagu anggaran? Jadi ada kawal anggaran?" tanya hakim.

"Kami lihat ini kira-kira sudah pas atau tidak dengan prioritas. Kalau itu (kawal anggaran) kami nggak tahu, yang tahu soal anggaran itu Banggar," ucapnya.

Hal agak berbeda disampaikan Taufik. Politikus Partai Demokrat itu mengaku pernah mendengar tentang istilah itu tetapi di lingkup Banggar DPR.

"Kemarin terungkap ada istilah kawal anggaran. Apakah benar seandainya memang pembahasan harus dikawal?" tanya hakim.

"Yang bisa menyetujui itu orang banggar. Orang yang ada kaitan masalah keuangan. Kita cuma lihat sejauh mana kewajaran. Saya tidak tahu (istilah kawal anggaran), tapi saya pernah dengar itu yang dilakukan Banggar. Saya sendiri nggak paham, pernah dengar tapi seperti apa, mohon maaf, saya nggak tahu," jawab Taufik.

Dalam tugas pokok dan fungsinya, Banggar hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Kemudian dalam surat dakwaan, ada pula pembagian uang ke Banggar untuk memperlancar anggaran proyek e-KTP. Nama-nama anggota Banggar pun disebut menerima uang yaitu Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar USD 1,4 juta, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey menerima masing-masing USD 1,2 juta, serta Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu. Agun Gunandjar Sudarsa yang juga selaku Komisi II dan anggota Banggar juga disebut menerima uang USD 1,047 juta.

Selain itu, jaksa KPK juga membeberkan adanya kesepakatan agar anggaran itu dikawal dengan imbalan bagi-bagi duit. Jaksa KPK menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin. Setelah beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat proses pembahasan anggaran akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi Andi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemdagri. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads