Polisi: Produsen Pupuk Palsu 209 Ton Sudah Beraksi 7 Tahun

Polisi: Produsen Pupuk Palsu 209 Ton Sudah Beraksi 7 Tahun

Akhmad Mustakim - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 13:21 WIB
Polisi: Produsen Pupuk Palsu 209 Ton Sudah Beraksi 7 Tahun
Foto: Bareskrim bongkar gudang dan pabrik pupuk palsu di Cianjur, Jawa Barat/Dokumen Istimewa
Jakarta - Penyidik Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim mengamankan dua orang tersangka dalam penggerebekan 8 gudang dan 3 pabrik pupuk palsu milik PT. Hasya Jaya di Cianjur, Jawa Barat. Para tersangka mampu menjual sekitar 10 ton pupuk palsu dalam sehari.

"PT. Hasya Jaya menjual pupuk tersebut dengan harga bervariasi mulai harga Rp 43.000 sampai Rp 100.000 dengan omset penjualan yang pupuk palsu tersebut setiap hari sekitar 10 ton," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).

Agung menuturkan, PT Hasya Jaya memalsukan pupuk sejak tahun 2010. Pupuk palsu itu didistribusikan ke beberapa daerah seperti Riau, Jambi, Lampung, Padang, dan beberapa kota di Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme penjualan yang dilakukan oleh tersangka yaitu adanya pemesanan dari konsumen kepada tersangka melalui telepon, kemudian tersangka menyiapkan pupuk sesuai pesanan tersebut. Setelah pupuk dikirim baru dana dikirim ke rekening BRI milik karyawan yaitu saudari IN," ujarnya.

Pupuk an-organik yang dipalsukan yaitu merek NPK, Greenhill, NK Gurita, SP Banteng, dan NK Dunia Flora. Bahan baku dalam pembuatan pupuk tersebut yaitu garam, pewarna dan kaptan (kapur pertanian).

Penggerebekan terhadap 8 gudang dan 3 pabrik milik PT. Hasya Jaya dilakukan di Jalan Raya Bandung, Kampung Pasir Honje, Sesa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jabar, Rabu (22/3). Dua orang diamankan dalam penggerebekan itu yakni SH selaku direktur PT Hasya Jaya dan LH sebagai kepala produksi.

"Jumlah pupuk palsu yang ditemukan di pabrik PT. Hasya Jaya sekitar 209 ton," ujarnya.

Para tersangka dijerat empat pasal berlapis yaitu Pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1996 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads