Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Bripka Fatkhul Hidayat di Desa Kampung Pinang, Kec Perhentian Raja, Kampar, pada Rabu 22 Maret 2017 sore hari. Polisi menggeledah rumah tersangka dan disaksikan masyarakat desa.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres dengan barang bukti 26 gram narkoba jenis sabu senilai Rp 36 juta," kata Edy kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan tersangka sempat membuang barang bukti dari kamarnya saat mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya. "Tersangka anak di bawah umur ini mengaku barang bukti tersebut dia beli dari seseorang inisial R di Pekanbaru. Rencananya, sabu itu dia edarkan di kampungnya," kata Edy.
Edy mengatakan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok narkoba ke tersangka.
"Kami masih kembangkan untuk memburu R sebagai pemasok," ujar Edy. (aan/rvk)











































