"Saya ingat hampir semua anggota Komisi karena ini terkait data kependudukan yang penting, maka harus pakai dana dalam negeri," kata Teguh saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Teguh mengatakan penggunaan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam proyek e-KTP malah menimbulkan kekhawatiran. Sebab, proyek e-KTP ini berkaitan dengan identitas tunggal penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aspek keamanan dan kerahasiaan nggak terjamin," kata Teguh soal kekhawatiran penggunaan PHLN untuk sumber pembiayaan e-KTP.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan terkait dengan proses penganggaran e-KTP, pada akhir November 2009, Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Dalam surat tersebut, Gamawan meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemdagri dan Komisi II.
Dalam proses lelang, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang harga penawaran Rp 5.841.896.144.993. Sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan e-KTP, pada 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat mengadakan blangko KTP elektronik sebanyak 122.109.759 keping.
Jumlah tersebut masih di bawah target pekerjaan dalam kontrak awal, yakni kewajiban melakukan pengadaan personalisasi dan distribusi blangko e-KTP sebanyak 172.015.400. (fdn/dhn)











































