Penggerebekan dilakukan terhadap 8 gudang dan 3 pabrik milik PT. Hasya Jaya di Jalan Raya Bandung, Kampung Pasir Honje, Sesa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jabar, Rabu (22/3/2017). Tempat tersebut digunakan untuk membuat dan menyimpan pupuk an-organik palsu.
"Dari penindakan tersebut turut diamankan 2 orang antara lain saudara SH selaku direktur PT Hasya Jaya, dan LH sebagai kepala produksi," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agung menjelaskan, PT Hasya Jaya melakukan aktifitas pemalsuan pupuk sejak tahun 2010. pupuk an-organik yang dipalsukan yaitu merek NPK, Greenhill, NK Gurita, SP Banteng, dan NK Dunia Flora. Bahan baku dalam pembuatan pupuk tersebut yaitu garam, pewarna dan kaptan (kapur pertanian).
"Jumlah pupuk palsu yang ditemukan di pabrik PT. Hasya Jaya sekitar 209 ton," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Pupuk Palsu di Jabar, 4 Pelaku Dibekuk
Para pelaku mendistribusikan pupuk palsu itu ke beberapa daerah seperti Riau, Jambi, Lampung, Padang, dan beberapa kota di Jawa Barat. Pupuk palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 43.000 sampai Rp 100.000 dengan omset penjualan setiap hari sekitar 10 ton pupuk palsu.
"Mekanisme penjualan yang dilakukan oleh tersangka yaitu adanya pemesanan dari konsumen kepada tersangka melalui telepon, kemudian tersangka menyiapkan pupuk sesuai pesanan tersebut. Setelah pupuk dikirim baru dana dikirim ke rekening BRI milik karyawan yaitu saudari IN," tuturnya.
![]() |
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal berlapis yaitu Pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1996 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (idh/fjp)