Teguh Juwarno: Bagaimana Bisa Orang yang Meninggal Terima Uang?

Sidang Korupsi e-KTP

Teguh Juwarno: Bagaimana Bisa Orang yang Meninggal Terima Uang?

Rina Atriana, Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 12:21 WIB
Teguh Juwarno: Bagaimana Bisa Orang yang Meninggal Terima Uang?
Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno ditanya beberapa kali soal bagi-bagi duit dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Teguh, yang menegaskan tak pernah terima duit haram, lantas mempertanyakan kesahihan surat dakwaan jaksa KPK.

Dalam persidangan, hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Salah satu yang ditanyakan hakim adalah pembagian duit dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sepanjang September-Oktober 2010 di ruang anggota Komisi II DPR saat itu, Mustokoweni.

"Sekitar bulan September 2010 di ruang kerja Mustokoweni, Andi Narogong membagi uang. Mustokoweni meninggal 18 Juni 2010, (jadi) tidak masuk akal kalau ada rapat di ruangan beliau. Lagipula Ibu Weni sudah meninggal, bagaimana bisa yang meninggal bisa terima uang? Maaf ini sungguh sangat jahat tuduhan ini," kata Teguh bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seingat Teguh, ada dua kali rapat pada Mei 2010 terkait dengan penerapan program e-KTP. Namun Teguh mengaku tidak mengikuti rapat tersebut karena menjalani perawatan medis pada awal Mei 2010.

"Sesuai dengan tugas kami, pengawasan, budgeting, dan legislasi, tentu saja pemerintah mengusulkan, lalu komisi berikan persetujuan dari sisi budgeting. Pada saat persetujuan, saya sudah tidak lagi di Komisi II," tuturnya.

Karena itu, saat ditanya hakim, Teguh menyebut tidak pernah mengetahui istilah 'pengawalan anggaran' di Komisi II DPR untuk proyek e-KTP. Pembahasan anggaran di Komisi II, menurutnya, tidak sampai ke satuan tiga, yakni dokumen anggaran soal program dan rincian alokasi pagu anggaran per program.

"Yang mengurus anggaran itu Banggar," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (fdn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini