Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan, dan keberlanjutan.
"Sejauh ini, taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional," kata Tulus dalam rilis yang diterima, Kamis (23/3/2017).
Baca juga: Ini 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan. Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via arbitrase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal, bahkan merugikan konsumen," tuturnya.
Baca juga: Hidup Morat-Marit, Tarif Taksi Konvensional Pasti Turun Sendiri
Operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi konsumennya. Bahkan, dalam term of contract-nya, lanjut Tulus, perusahaan penyedia aplikasi taksi online bahkan akan membagikan data pribadi konsumen kepada mitra bisnisnya, misalnya untuk objek promosi.
"Oleh karena itu, Kemenhub dalam revisinya, Permenhub No 32/2013, seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif," ucap Tulus. (nwk/try)











































