YLKI: Taksi Online Belum Beri Jaminan Perlindungan Konsumen

YLKI: Taksi Online Belum Beri Jaminan Perlindungan Konsumen

Nograhany Widhi K - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 12:13 WIB
YLKI: Taksi Online Belum Beri Jaminan Perlindungan Konsumen
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat 11 poin aturan taksi online dalam revisi Permenhub PM 32/2016. Taksi online dinilai belum memberi jaminan perlindungan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan, dan keberlanjutan.

"Sejauh ini, taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional," kata Tulus dalam rilis yang diterima, Kamis (23/3/2017).

Baca juga: Ini 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan terhadap konsumen yang sebenarnya. Misalnya, belum ada standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada maupun sopirnya.

"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan. Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via arbitrase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal, bahkan merugikan konsumen," tuturnya.

Baca juga: Hidup Morat-Marit, Tarif Taksi Konvensional Pasti Turun Sendiri

Operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi konsumennya. Bahkan, dalam term of contract-nya, lanjut Tulus, perusahaan penyedia aplikasi taksi online bahkan akan membagikan data pribadi konsumen kepada mitra bisnisnya, misalnya untuk objek promosi.

"Oleh karena itu, Kemenhub dalam revisinya, Permenhub No 32/2013, seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif," ucap Tulus. (nwk/try)


Berita Terkait