Kasus bermula saat Boalemo menggelar Pilkada memilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2017. Salah satu pasangan yang berminat adalah Uwes Abubakarโ Buyung J. Puluhulawa.
Dalam proses tersebut, Yurizal selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkobu, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu, Rurizal dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. Yurizal harus duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 185 B Junto pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 48 ayat 1 yang dimaksud adalah:
Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 36 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus majelis yang diketuai oleh Lalu M Sandi Iramaya dengan angota Ferdiansyah dan Irwanto. (asp/imk)











































