"Sungguh sangat jahat dakwaan ini, maaf tuduhan ini, kepada kami. Karena kami sudah tidak mungkin berurusan dengan persoalan ini," kata Teguh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Tidak mungkin ada pembagian uang kalau orangnya sudah tidak ada di posisi tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon izin juga untuk menyampaikan tanggapan. Dalam dakwaan juga dijelaskan sekira Agustus 2012 Saudara Miryam Haryani ini membagikan uang secara bertahap," ujar Teguh.
"Saya membawa dokumen dan bukti-bukti. Pada tahun 2012, saya sudah bukan anggota atau pimpinan Komisi II. Saya menjadi anggota Komisi II sampai 21 September 2010," ucapnya.
Teguh juga mengaku tak tahu siapa saja anggota DPR Komisi II yang sudah mengembalikan duit ke KPK. Ketika ditanya kenapa tak melakukan perlawanan jika benar tak menerima, Teguh menyatakan belum tahu siapa yang menyebut bahwa dia ikut menerima uang.
"Sampai saat ini saya belum tahu yang menyebut bahwa ada penyerahan uang dari Saudara Miryam Haryani kepada saya ini saya belum tahu. Apabila saya tahu, saya akan melakukan perlawanan secara hukum," tutur Teguh. (rna/dhn)










































