Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU DKI, Kamis (23/3/2017), DPS pada putaran kedua sebesar 7.264.749. Jumlah tersebut bertambah sekitar 156.160 pemilih jika dibandingkan jumlah DPT pada putaran pertama pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, yakni 7.108.589 pemilih.
Selain penambahan DPS itu, KPU DKI menambah 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang baru. Pada putaran pertama, jumlah TPS sebanyak 13.023, sedangkan pada putaran kedua menjadi 13.032.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah DPS di Jakarta Timur sebanyak 2.043.221 dengan TPS sebanyak 3.694 titik. Sementara itu, di Kepulauan Seribu, tercatat ada 17.758 pemilih yang terdaftar di DPS dengan jumlah TPS 39 titik.
"Basis penentuan DPS putaran kedua berdasarkan empat sumber data, yakni DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket), pemilih baru yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama dan mendaftarkan diri saat KPU membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan dan tempat-tempat tertentu serta para pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 16-19 April mendatang," kata Ketua Pokja DPT KPU DKI Jakarta Moch Sidik.
Penetapan DPS itu didasari rapat pleno terbuka penetapan DPS di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Hadir dalam rapat pleno tersebut kedua tim sukses pasangan calon (paslon); stakeholder, seperti Kepala Dinas Catatan Sipil DKI Jakarta, perwakilan Lapas, dari kepolisian dan kodam Jaya; serta 6 komisioner KPU kabupaten dan kota se-DKI Jakarta. (ams/imk)











































