Tito menyampaikan keberadaan angkutan online memang diakui dengan adanya revisi Permen No 32 Tahun 2016. Namun angkutan online juga diminta mengikuti aturan-aturan dan jangan sampai merugikan angkutan konvensional. Pola dialog harus dikedepankan.
"Jangan sampai melakukan aksi anarkis sendiri, apalagi saling balas-membalas. Saya perintahkan kalau ada aksi anarkis. Maka upaya terakhir lakukan penegakan hukum," kata Tito di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah peristiwa di Bogor saya sesalkan, saya sudah tegur keras aparat yang ada di Bogor, saya anggap tidak proaktif. Padalah saya baru saja memberikan video conference dan arahan," ujarnya.
"Untuk itu, saya minta agar semua wilayah dan polda yang ada permasalahan taksi online vs konvensional, mulai dari Jabodetabek-Jakarta, Jawa Barat Bandung-Bogor, Jawa Tengah Solo-Semarang, Surabaya, Bali, dan Sulawesi Selatan atau mungkin tempat lain ada, Medan mungkin, saya minta segera proaktif," tuturnya. (idh/tor)










































