Teguh Juwarno Mengaku Sudah Tak di Komisi II saat e-KTP Disetujui

Sidang Korupsi e-KTP

Teguh Juwarno Mengaku Sudah Tak di Komisi II saat e-KTP Disetujui

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 10:31 WIB
Teguh Juwarno Mengaku Sudah Tak di Komisi II saat e-KTP Disetujui
dok.detikcom/sidang e-KTP (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Teguh Juwarno menyatakan mengakhiri masa jabatannya di Komisi II DPR pada September 2010. Ia mengaku sudah tak di Komisi II saat proyek e-KTP disetujui DPR.

"Pada saat persetujuan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Mendagri sekitar, dalam RDP dengan Dirjen, sekitar 20 Oktober 2010," kata Teguh dalam sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Dalam persidangan, Teguh menyebut ada dua rapat penting terkait e-KTP pada Mei 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mei itu ada dua rapat penting. Pertama rapat kerja pimpinan komisi dengan mendagri pada 5 mei, itu membahas usulan anggaran," kata Teguh.

 Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) Foto: Audrey Santoso/detikcom


Rapat kedua pada sekitar Mei 2010. Saat itu ada Rapat dengar pendapat Komisi II dengan Plt Ditjen Kependudukan Kemendagri. Namun Teguh mengaku tidak pernah menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).

"Tidak pernah bersinggungan dengan kawan-kawan banggar dan saya tidak pernah menjadi anggota banggar," ujar Teguh.

"Saya juga pernah diingatkan oleh penyidik dan dikonfirmasi nama-nama (Banggar) sesuai ingatan saya," lanjutnya. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads