"Pada saat persetujuan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Mendagri sekitar, dalam RDP dengan Dirjen, sekitar 20 Oktober 2010," kata Teguh dalam sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Dalam persidangan, Teguh menyebut ada dua rapat penting terkait e-KTP pada Mei 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) Foto: Audrey Santoso/detikcom |
Rapat kedua pada sekitar Mei 2010. Saat itu ada Rapat dengar pendapat Komisi II dengan Plt Ditjen Kependudukan Kemendagri. Namun Teguh mengaku tidak pernah menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Tidak pernah bersinggungan dengan kawan-kawan banggar dan saya tidak pernah menjadi anggota banggar," ujar Teguh.
"Saya juga pernah diingatkan oleh penyidik dan dikonfirmasi nama-nama (Banggar) sesuai ingatan saya," lanjutnya. (rna/fdn)












































Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) Foto: Audrey Santoso/detikcom