Dua orang yang batal memberikan keterangan hari ini yaitu mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani dan Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.
"Saudara Miryam S Haryani belum memberikan konfirmasi. Sementara saksi Dian Hasanah mengabarkan sakit," kata jaksa Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. mantan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009 Rasyid Saleh
2. Kepala Bagian Perencanaan Kemdagri 2010-2016 Wisnu Wibowo
3. PNS mantan Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemdagri Suparmanto
4. Wakil Ketua DPR Komisi II periode 2009-2014 Taufik Efendi
5. Mantan Anggota DPR Komisi II 2009-2014 Teguh Juwarno
Jaksa meminta pemeriksaan dibagi ke dalam 2 termin. Saksi dari DPR dan dari Kemendagri. Jaksa meminta untuk didengarkan dulu keterangan saksi-saksi dari Kemendagri.
"Bagaimana kalau kita balik, yang DPR nya dulu baru yang dari Kemendagri," ujar ketua majelis hakim John Halasan Butar-butar. Usulan hakim disetujui semua pihak.
(rna/aan)











































