"Permintaan damai adalah inisiatif kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pihak RT, RW, beserta tokoh masyarakat setempat," ujar Faisal, Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, dalam keterangannya, Rabu (22/3/2017).
Pernyataan damai dilakukan Selasa (21/3) malam di rumah Zaenab, ibu pelaku ID sekaligus yang pertama cekcok dengan Iwan. Ada tiga kesepakatan damai di antara kedua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, dengan selesainya disepakati perdamaian dengan niat kekeluargaan. Maka, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan lagi persoalan ini dikemudian hari dan telah dianggap selesai serta dilanjutkan oleh pihak pelapor untuk mencabut laporannya," sambungnya.
Awalnya, pencabutan laporan akan dilakukan hari ini, namun tidak jadi dilakukan. Istri Iwan sebagai pelapor tidak hadir datang ke Polres Jakarta Barat.
"Batal cabut karena istri Iwan sebagai pelapor belum bisa datang karena berhalangan, (dia) kerja. Akhirnya, kita putuskan besok pagi sampaikan kesepakatan damai dan cabut laporan pihak Iwan melalui istri sebagai pelapor," ujar Faisal.
Pemukulan terhadap Iwan terjadi pada Senin (15/3) pukul 22.00 WIB di Tambora, Jakarta Barat. Polisi sudah mengamankan Peggy dan memasukan ID dan AN sebagai DPO.
Kasus penahanan Peggy ramai dibicarakan setelah Andvokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan tindakan tidak manusiawi di dalam tahanan kepada Komnas HAM. Pihak Polres Jakarta Barat dan Peggy sudah mengklarifikasi masalah tersebut.
"Tidak ada (diskriminasi), saya tidak menyuruh seseorang untuk melaporkan (ke Komnas HAM)," ujar Peggy didampingi pihak Polres Jakarta Barat kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (20/3).
(aik/jor)










































