"Putusan PTUN itu dapat menjadi salah satu informasi yang akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
Selain itu Febri juga menyatakan KPK sedang mengkaji tentang penggunaan dana dari pihak ketiga. "Kami juga sedang mempelajari dan pernah juga mengundang Plt Gubernur DKI untuk membahas penggunaan dana dari pihak ketiga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada aspek tindak pidana korupsi di sana, kalau aspeknya maladministrasi itu ranahnya PTUN," ungkap Febri.
Febri pun menegaskan apabila ada indikasi tipikor di kasus ini pihak KPK pasti beritndak. "KPK tidak mengenal istilah orang besar atau orang kecil. JIka memang ada indikasi tindak pidana korupsi pasti diproses, karena KPK adalah penegak hukum, maka bergerak dalam koridor hukum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah menyebut kasus korupsi terkait reklmasi tersebut berpengaruh pada banyak hal sehingga disebut sebagai grand corruption. Terlebih suap yang diberikan untuk memengaruhi kebijakan publik.
"Yang saya maksud grand corruption itu memang karena pertama ini adalah satu modus di mana korporasi memengaruhi kebijakan publik," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2016 lalu.
"Dan tentu akibatnya besar bagi masyarakat, lingkungan, dan objeknya juga sangat besar," tambah Syarif.
Syarif mengatakan meski nilai suap yang diamankan KPK 'hanya' sekitar Rp 1 miliar lebih, tetapi dia memastikan bahwa jaringan terkait kasus ini menjalar ke banyak hal ibarat gurita dengan banyak tentakel.
(dhn/jor)