"Itu putusan semua hakim.Nanti kami bahas dalam RPH. Yang menentukan RPH maunya bagaimana, ya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Arief dengan memberikan penjelasan rinci terkait ambang batas pilkada. Sedangkan persoalan itu menjadi pembahasan hangat di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan dalam peraturan MK telah diatur tata cara penanganan sengketa pilkada. Pemohonan yang masuk akan dibahas dan diputus oleh hakim MK.
"Nanti ditentukan di-RPH lanjut ke pleno atau tidak. Di RPH, semuanya dipertimbangkan. Kalau kita misalnya langsung itu kan bisa lihat ini (masuk pasal) 158 apa enggak? Kalau enggak, ya dibuang. Tapikan, kita sekarang pemeriksaannya. Permohonannya didengar, jawaban termohonnya didengar, pihak terkaitnya didengar, kemarin ada Panwas kita dengar. Itu kan untuk mendengar semua," bebernya.
"Semuanya kita lihat. Baik formilnya bagaimana, substansifnya bagaimana, jadi dilihat semuanya secara komperehensif," ucap Arief menjelaskan penangangan sengketa pilkada.
Arief mengatakan dengan adanya dua panel hakim dalam sengketa pilkada tahun ini, maka kalau ada perbedaan suara, semua akan ditentukan oleh dirinya.
"Kalau terjadi perbedaan 4-4, itu suara ketua yang menentukan. Itu diatur di dalam UU dan PMK," tutupnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan ambang batas presentasi gugatan ke MK tidak masuk akal. Karena seharusnya MK bisa menemukan fakta dalam pelaksanaan Pilkada.
"Fungsi MK termasuk menjaga konstitusionalitas hasil Pemilu dan Pilkada. Asas yang harus dijunjung tinggi dalam Pilkada adalah Luber dan Jurdil, bilamana bisa ditemukan fakta atau bukti Pilkada berlangsung tidak luber dan jurdil. Maka MK tidak terhalang presentasi perbedaan tersebut," ujar Refly kepada detikcom, Senin (27/2).
Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. (edo/asp)











































