"Kami mengajukan 7 orang saksi masih akan mendalami aspek penganggaran pengadaan KTP eletronik. Dari 7 saksi 4 orang adalah pejabat atau mantan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan 3 orang dari anggota DPR atau mantan anggota DPR," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
Namun dari 7 saksi itu, Febri tidak menyebut satu pun nama-namanya. Sidang dijadwalkan pada pada Kamis (23/3) besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Miryam S Haryani (Fraksi Partai Hanura)
2. Taufiq Efendi (Fraksi Partai Demokrat)
3. Wisnu Wibowo (Kepala Bagian Perencanaan Kemdagri)
4. Rasyid Saleh (Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009)
5. Dian Hasanah (pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri)
6. Teguh Juwarno (Fraksi PAN)
7. Suparmanto (Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemdagri)
Dalam penanganan kasus itu, KPK memang mengumbar banyak nama besar yang disebut menerima duit haram. Sejauh ini, baru 2 orang yang telah berstatus terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Mereka didakwa melakukan perbuatan korupsi ini bersama pihak lain. Perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (HSF/dhn)











































