Mantan Jaksa Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Mantan Jaksa Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 18:36 WIB
Mantan Jaksa Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Foto: Polisi jumpa pers soal penangkapan mantan jaksa (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Polisi berhasil mengungkap penipuan dengan modus menawarkan asuransi jiwa. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap Tersangka Andri Fernando (36) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merupakan mantan Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Penangkapan berawal dari laporan yang korban bernama Wina Russanti (42). Dia mengaku mengalami penipuan terkait asuransi jiwa. Oleh pelaku dia dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 Miliar," tutur Kapolsek Matraman, Kompol Suyoto di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Rabu (22/3/2017).

Suyoto menerangkan untuk mencairkan uang asuransi, pelaku meminta korban untuk memberikan uang Rp 200 juta untuk tahap awal. Menurut Suyoto keduanya sepakat dengan perjanjian tersebut. Lalu korban mencicil dengan cara mengirim secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah perundingan panjang korban setuju. Korban mengirim sebanyak 3 kali ke pelaku. Tanggal 17 Maret 2017 sebesar Rp 2 juta, lanjut tanggal 18 Maret Rp 3 juta kemudian pada tanggal 19 Maret Rp 2 juta," tambahnya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menjanjikan memberikan uang asuransi. Lanjut Suyoto kemudian mereka bertemu di Jalan Raya Matraman. Saat pertemuan tersebut pelaku menyerahkan koper kosong kepada korban.

"Setelah bertemu korban langsung pulang dan tak sempat membuka koper. Pelaku memang melarang kopernya dibuka saat itu juga." Tuturnya.

Karena Wina Russanti merasa tertipu dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu memberikan saran kepada korban untuk mengajak pelaku untuk kembali bertemu. Dia mengungkapkan korban dan pelaku kembali bertemu di lokasi yang sama.

"Korban kita minta untuk mengajak pelaku bertemu. Ternyata di sepakati di tempat yang sama saat pertemuan pertama, lalu di situ kita tangkap," ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2 juta, 1 buah telpon genggam, 3 buah koper dan beberapa buku tabungan dan bukti transfer uang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ibh/rvk)


Berita Terkait