Mahfud Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres Perampingan Hukum

Mahfud Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres Perampingan Hukum

Akhmad Mustaqim - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 18:37 WIB
Mahfud Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres Perampingan Hukum
Jakarta - Perampingan hukum terkait birokrasi masih menjadi perbincangan hangat para pakar hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan obesitas hukum memperlambat proses birokrasi.

"Misalnya presiden mengatakan bongkar muat itu kok lama sekali sampai 7 hari, presiden minta 4 hari, nggak jalan juga karena Undang-Undang (UU) bea cukai beda dengan UU Keimigrasian, beda dengan UU investasi sehingga lama dan akan saling kunci," kata Mahfud saat menyampaikan pembuka diskusi dengan Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/17).

Menurutnya pemerintah harus membuat satu mekanisme yang lebih sederhana untuk mengubah sistem perundang-undangan yang masih gemuk. Apalagi jika yang diubah masih memiliki keterkaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam mengubah peraturan perundang-undangan, selama ini kan PP nomor lima, PP untuk petunjuk di sebuah Kementerian, itu kalau mau diubah hanya itu yang diubah padahal itu terkait dengan PP lain," kata Mahfud.

Dia menjelaskan jika tidak demikian, peraturan tersebut akan saling kunci.

"Misalnya undang-undang perpajakan pertahanan kelautan dan sebagainya padahal untuk beberapa materi tertentu saling kait lalu diatur secara berbeda lalu tejadi saling kunci," ujar Mahfud. (asp/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads