"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T," ungkap Kapolsek Matraman, Kompol Suyoto di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Rabu (22/3/2017).
Suyoto menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (9/3) pukul 03.15 WIB, di Jl Kebon Kelapa Raya RT 08 /RW 011, Utan Kayu Utara, Matraman. Pelaku yang berjumlah dua orang kemudian mendatangi rumah korban untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untungnya aksi dari Dede Suhadi (25) warga Cakung tersebut diketahui oleh warga, sehingga langsung dapat ditangkap. Untuk tersangka bernama Agus, Suyoto mengatakan dia berhasil melarikan diri.
"Namun Agus berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Saat ini tengah dilakukan pengejaran," kata Suyoto.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol B 3809 BXA, 1 buah kunci letter T dan 3 buah anak kunci.
"Dengan ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. (ibh/rvk)











































