"Ketiga pelaku yang berhasil kita tangkap bernama Arkadias alias Heru (36), Deni (38) dan Roni (28). Sementara, tiga pelaku yang belum tertangkap berinisial S, P dan B," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya, Rabu (22/3/2017).
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Senin (20/3). Pelaku berinisial B diketahui mengajak rekannya untuk maling mobil. B bersama-sama P, Heru, Deni, S dan Roni menuju ke Jalan Sembada, Kecamatan Medan Selayang,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memastikan keadaan aman, pelaku S, P dan B turun dari mobil Avanza. Ketiganya mengambil mobil incarannya dengan cara menghidupkan mobil tersebut dengan cara menggunakan kunci T.
"Mereka menghidupkan mobil dengan cara memotong wayar, kemudian menyambungkan wayar dari kunci kontak lalu menghidupkan mobil. Sedangkan tiga orang lainnya tetap di mobil Avanza," ujar Wira.
Setelah berhasil mengambil mobil, para pelaku pergi ke arah Jalan Delitua. Mereka pun kemudian bertukar kendaraan.
"Pelaku S, B dan P kemudian mengendarai mobil Avanza. Sedangkan pelaku Deni, Heru dan Roni mengendarai mobil carry. Kedua mobil tersebut kearah jalan Delitua," sebutnya.
Tak berapa lama, salah seorang pegawai dari pemilik mobil tersebut kemudian melaporkan kehilangan mobil yang terparkir itu ke Polsek Delitua. Pertugas yang mendapat laporan itu kemudian mengejar pelaku.
"Kita melakukan penyelidikan dan saat di jalan yang dilalui pelaku, kita langsung menghadangnya," imbuh Wira.
Saat ditangkap dan dilakukan pengembangan, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya. Petugas kemudian menembak kaki ketiga pelaku.
"Satu unit mobil Carry tersebut berhasil kita sita dari pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku sudah terlibat enam kali melakukan kejahatan curanmor. Untuk para pelaku saat ini masih kita periksa," kata Wira.
(fdn/fdn)