"Barang bukti yang disita berupa 1 surat segel milik Pemrov DKI, uang tunai Rp 18 juta, uang tunai Rp 3 juta, 1 unit komputer, 1 amplop putih, dan 2 surat tindakan penertiban bangunan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana kepada wartawan di kantornya, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (22/3/2017).
Sapta menuturkan, barang bukti yang disita merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja pelaku di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom |
Polisi langsung menggeledah ruang kerja para pelaku usai melakukan tangkap tangan terhadap dua oknum PNS di salah satu rumah makan di Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
"Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan. Terkait juga dengan uang dan barang bukti yang didapat dari ruangan kerja itu," kata Sapta.
Penangkapan terhadap kedua oknum PNS itu dilakukan pada Senin (20/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka meminta uang pemilik ruko yang beralamat di Jl Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Karena korban tak punya surat IMB, kemudian pelaku mengancam akan membongkar serta menyegel bangunan tersebut. Pelaku juga meminta uang tunai Rp 10 juta agar bangunan ruko milik korban tak dibongkar.
(fdn/fdn)











































Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom