"Tersangka ini transaksinya via telepon seluler dengan pelaku yang ada di luar Sumsel, kemudian bertemu di waduk Swadaya sesuai perjanjian," ujar Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa di Mapolda Sumsel, Rabu (22/3/2017).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima poisi. Dari penangkapan, polisi menyita sabu seberat 209.23 gram dan 100 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Raja Adil Siregar-detikcom |
MD mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan besarnya imbalan yang diterima. Penghasilan sebagai pencuci motor disebut MD tak dapat mencukupi kehidupan keluarga.
"Kalau nyeteam saya cuma dapat Rp 400 ribu dalam satu minggu sementara kalau jual itu (narkoba, red) sampai 10 juta satu bulan," ujarnya.
MD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (fdn/fdn)












































Foto: Raja Adil Siregar-detikcom