"Karena dari laporan masyarakat itu ada info ada warga negara China masak, makanya kita langsung sidak," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cilegon Hendra Kurniawan kepada wartawan di Kota Cilegon, Rabu (22/3/2017).
Di PT Hangtai, Tim Pora menemukan dua tenaga kerja asing asal China yang tengah bekerja di perusahaan yang berada di Jalan Eropa II Kawasan Industri Krakatau Steel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk keberadaan TKA di PT Asahimas Chemical, ada 24 TKA yang tengah bekerja di perusahaan itu. "Sedangkan di Asahimas ada 24 TKA warga Taiwan, itu izinnya resmi juga dengan izin tinggal terbatas," tuturnya.
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom |
Hendra melanjutkan TKA yang rata-rata berasal dari China dan Taiwan itu adalah tenaga kerja ahli dan bukan tenaga kerja kasar, yang dilarang di Indonesia.
"Tenaga kerja ahli, karena mereka pemegang izin tinggal terbatas. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing kan bukan tenaga kerja kasar, tapi tenaga kerja ahli," kata dia.
Meski begitu, pihak Imigrasi tidak menemukan izin yang menyalahi aturan terkait dengan dipekerjakannya tenaga kerja asing di beberapa perusahaan di Cilegon.
"Nggak ada temuan yang menyalahi, tadi sedikit-banyak instansi lain mungkin dari disdukcapil mengenai lapor domisili. Kekurangannya nanti dilampirkan, secara imigrasi tidak ada," tuturnya.
Hendra mengatakan pihaknya akan terus mengawasi TKA yang ada di Cilegon dengan menyisir asrama-asrama dan tempat tinggal yang ditengarai sebagai tempat tinggal TKA. (try/try)












































Foto: Muhammad Iqbal/detikcom