"Pelaku mengancam menggunakan surat peringatan akan membongkar bangunan korban. Selanjutnya pelaku meminta uang Rp 10 juta kepada korban," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi detikcom, Rabu (22/3/2017).
Andry mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (20/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua oknum PNS yang ditangkap itu berinisial MA (49) dan FI (37).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena korban tak punya surat IMB, pelaku kemudian mengancam akan membongkar serta menyegel bangunan tersebut. Pelaku juga meminta uang tunai Rp 10 juta agar bangunan ruko milik korban tak dibongkar.
"Korban hanya punya uang Rp 2,5 juta, namun pelaku masih meminta kekurangan itu sebagaimana pelaku minta. Karena korban merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Timur," ujar Andry.
Polisi kemudian melakukan penangkapan saat korban hendak menyerahkan uang tunai sisa kekurangan di salah satu rumah makan di Jl Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Polisi mengamankan barang bukti Rp 3 juta milik korban yang diserahkan pelaku.
"Ada 6 orang saksi lain yang saat itu diperiksa. Kalau yang ditetapkan tersangka hanya 2 pelaku, saat ini ada di Polres Jakarta Timur," ujar Andry. (fdn/fdn)











































