Saksi: PNS Tak Patuh akan Dimutasi ke RSUD Malingping

Sidang Korupsi Alkes

Saksi: PNS Tak Patuh akan Dimutasi ke RSUD Malingping

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 16:09 WIB
Saksi: PNS Tak Patuh akan Dimutasi ke RSUD Malingping
Sidang korupsi alkes (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sejumlah ancaman dilancarkan terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Hal itu diungkapkan mantan ketua panitia pengadaan alkes Ferga Andriyana, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

Ferga mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Djaja Buddy Suhardja. Ancaman itu disebut Ferga berupa mutasi ke RSUD Malingping, yang letaknya sekitar 100 km dari pusat Kota Serang.

"Kami sempat diancam sama Pak Kepala Dinas kalau kami tidak mengikuti perintah beliau, kami akan dimutasi ke Rumah Sakit Malingping (Kabupaten Lebak, Banten) yang letaknya jauh dan terpencil," ujar Ferga di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ferga mengaku tidak boleh memeriksa keabsahan berkas proposal perusahaan-perusahaan pemenang lelang. Padahal, menurut Ferga, hal itu merupakan tugas panitia pengadaan.

"Panitia dilarang atau tidak boleh kroscek keabsahan dokumen tersebut," kata Ferga.

"Kami mendapati yang buat dokumen itu stafnya Pak Dadang (anak buah adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), Pak Ahmad Syaifudin, dan kawan-kawannya," ucap Ferga.

Ferga mengaku sadar pengadaan alkes yang dilakukan itu menyalahi prosedur. Ia pun berkata berusaha menyampaikan hal tersebut kepada Djaja.

Namun, menurut Ferga, Djaja tetap menginstruksikan dia untuk melakukan pengadaan sesuai dengan arahan Dadang Supriyatna dan Yuni Astuti, yang notabene anak buah adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Pada awal saya sebagai sekretaris, saya sudah bilang kepada Kepala Dinas bahwa pengadaan yang kami lakukan sudah cacat hukum dan melanggar aturan," ucapnya.

"Tapi saat itu kami, terus terang, tidak bisa berbuat apa-apa karena mendapat intervensi dari Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Ajat Drajat Putra Ahmad). Apa pun yang terjadi, kami harus koordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni," kata Ferga. (aud/dhn)


Berita Terkait