"Ada beberapa orang yang masih menimbulkan tanda tanya, misalnya penyebutan nama Ganjar, Laoly, yang itu hanya katanya diberi uang, tapi belum pernah terbukti uangnya diberikan di mana, kepada siapa, melalui rekening siapa," kata Mahfud MD usai diskusi di Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu yang masih menimbulkan tanda tanya dalam teknis hukum," ujar Mahfud menegaskan.
Mahfud mencontohkan seseorang disebut mendapatkan pahala. Tetapi tidak disebutkan pahala itu didapat dari siapa dan kapan didapat.
"Tetapi yang lain-lain sudah jelas. Nah itu yang harus disisir betul secara ilmu hukum," cetus Mahfud.
"Banyak kok -- yang bagi saya dari nama-nama dan 37 orang yang disebut itu-- beberapa masih meragukan karena buktinya tidak ada dan pengenalan saya secara personal, nampaknya tidak (menerima-red)," ucap Mahfud.
"Namanya hanya dicantumkan?" tanya wartawan.
"Bisa jadi, mungkin, saya akan memberikan uang, uang akan diberikan ke Pak ini, tapi uangnya diambil, tidak pernah diberikan. Itu bisa. Itu bisa terjadi tapi yang sudah terjadi juga banyak disisir saja satu satu, hukum itu kan ada caranya untuk menyisir," jawab Mahfud.
Tapi di luar nama-nama yang meragukan itu, Mahfud meyakini telah terjadi korupsi dalam proyek e-KTP itu.
"Satu terdakwa menyatakan menerima dakwaan itu, apa sudah mengerti atau keberatan.
Kedua, ada yang sudah mengaku di persidangan, yang ketiga ada yang sudah mengembalikan sesudah kasus mulai diusut, kan berarti korupsi sudah benar-benar nyata terjadi. Sekarang sesudah terjadi di antaranya yang disebut itu memang ada yang secara hukum kuat," pungkas Mahfud. (asp/fdn)











































